Sosial Media
0
News

    Home NASIONAL

    Dewas KPK Jatuhkan Sanksi pada Nurul Ghufron

    1 min read

    Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
    NEGARAWAN, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sanksi sedang terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Penjatuhan sanksi ini terkait dengan pelanggaran kode etik yang dinilai berdampak terbatas.

    "Sanksinya kami jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas terhadap dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK." beber 
    Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, disampaikan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat.

    Menurut Tumpak, bobot sanksi ditentukan oleh dampak pelanggaran terhadap institusi. "Karena berat ringannya sanksi tu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas pada menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," ujarnya.

    Sebagai bagian dari sanksi tersebut, Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberikan teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan kepada Nurul Ghufron. Tumpak menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan sanksi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menghilangkan praktik nepotisme, serta tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi.

    Lebih lanjut, Tumpak mengungkapkan bahwa Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif, serta menunda-nunda persidangan yang menghambat kelancaran proses sidang. 

    "Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas," kata Tumpak.

    Namun, ada hal yang meringankan, yaitu terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. Kasus ini berawal dari aduan awal Desember 2023 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. 

    Komunikasi tersebut terkait dengan mutasi aparatur sipil negara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur. (*)
    Komentar
    Additional JS